Hate Speech
Siaang bloggers...
Sudah pada
tau belum tentang hate speech yang saat ini sudah ada aturan undang undangnya? Media
sosial memang bebas tapi jangan sampai kebebasan tersebut membuat kita seenaknya
saja dalam melontarkan berbagai kata kata kotor sebagai penghinaan ^_^
Media
Sosial memudahkan masyarakat untuk berkomunikasi dan terhubung dengan orang
lain di berbagai tempat. Sayangnya, seiring mudahnya pengaksesan internet saat
ini, banyak dari masyarakat yang menyalahgunakan medsos sebagai tempat
menyebaran video bully atau penghinaan dalam bentuk kata terhadap seseorang,
golongan, ras, agama ataupun kelas sosial.
Untuk itu,
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran ( SE ) bernomor
SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian ( hate speech ) pada 8 Oktober
2015 lalu. Surat izin ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan
kebencian di media sosial hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial. Dalam surat
edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran
kebencian dengan mengacu pada kitab undang undang hukum pidana ( KUHP ).
- Seperti hukuman 4 tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai pasal 156 KUHP.
- · Pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan untuk cacian yang disebarkan melalui tulisan, sesuai pasal 157 KUHP.
- · Pidana penjara paling lama 9 bulan untuk kasus pencemaran nama baik, sesuai pasal 301 KUHP
- · Pidana penjara 4 tahun untuk pelaku penyebaran fitnah sesuai dengan pasal 311 KUHP dan pencabutan hak hak berdasarkan pasal 35 No.13
- · Pidana penjara paling lama 6 tahun dan / atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 untuk penyebaran berita bohong sesuai dengan pasal 28 jis. Pasal 45 ayat (2) UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
- · Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp.500.000.000
Hukuman ini
diatur dalam pasal 16 UU No.40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras
dan etnis. Namanya juga media sosial ya, otomatis setiap penggunanya bebas
untuk berekspresi didalamnya, saran saya HATI HATI dalam penggunaan kata kata,
jangan terlena dalam kesementaraan, bisa berakibat fatal :)


Wah pengetahuan baru nih buat gua... sering-sering peh hehe
BalasHapus1xBet Korean Sportsbook Review & Sign Up Offers → Dec 2021
BalasHapus1xbet is one of the best sports betting sites in the world, with 바카라 a long list of great games 1xbet korean to choose from, and offers unique and unique betting Rating: 2.3 · Review by kadangpintar legalbet.co.kr
Sloty Casino & Resort | Mapyro
BalasHapusFind parking 남양주 출장마사지 costs, opening hours and a parking 거제 출장마사지 map of Sloty Casino 하남 출장마사지 & Resort 4000 여주 출장샵 S. Main Street, Phoenix, AZ 통영 출장샵 85139.